IPK merupakan kelanjutan dari kegiatan pembangunan non kehutanan pada areal KBNK atau APL. Areal yang dapat dimohon IPK adalah: a. hutan negara yang ditetapkan sebagai APL atau KBNK yang tidak dibebani hak/ijin di bidang kehutanan; b. lahan usaha transmigrasi, pertanian, perkebunan, pertambangan dan energi, perikanan, pembangunan hutan hak/hutan pada areal KBNK berdasarkan Keputusan Instansi yang berwenang. Setiap Hasil pemanfaatan kayu yang diproduksi dikenakan pungutan Iuran Kehutanan yang merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam yaitu Dana Reboisasi (DR) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan ketentuan yang belaku. Permohonan IPK dapat diajukan oleh: BUMN, BUMD, BUMS, Koperasi dan Perorangan. IPK diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak keputusan IPK diterbitkan. Pemegang IPK wajib memperhatikan dapat melakukan penebangan kayu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan dalam Surat Ijin. Pemegang IPK dalam melakukan penebangan dilarang melampaui batas blok areal tebangan yang di ijinkan dan melakukan kegiatan penebangan dalam kawasan lindung dengan radius atau jarak sampai dengan : a. 500 (lima ratus) meter dari waduk atau danau; b. 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai didaerah rawa; c. 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; d. 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi e. dan pasang terendah dari tepi pantai; f. vegetasi ditetapkan sebagai kawasan lindung atau wilayah-wilayah tertentu yang ditetapkan sebagai kawasan lindung. Pemegang IPK tidak diperkenankan atau diperbolehkan untuk melakukan penebangan sebelum Keputusan IPK dan setelah Keputusan IPK berakhir dan atau melampaui batas IPK yang diijinkan dan atau keputusan pindahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat