Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2006

Tata Cara Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap orang atau badan yang melakukan pengambilan sarang burung walet wajib mempunyai ijin pengambilan sarang burung walet dari Bupati. Pengambilan sarang burung walet terdiri dari: a. pengambilan sarang burung walet di habitat alami, meliputi: kawasan hutan negara, goa alam dan lain-lain; b. pengambilan sarang burung walet dari luar habitat alami meliputi: bangunan, rumah/gedung. Permohonan ijin pengambilan sarang burung walet ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah) ditujukan kepada bupati dengan tembusan disampaikan kepada Kadishut. Pemegang Ijin Pengambilan Sarang Walet dilarang untuk: a. memindahkan kepemilikan usahanya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari bupati; b. mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan yang telah disetujui tanpa seijin Bupati; c. mengubah fungsi usaha tanpa seijin bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengambilan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
07 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
07 Juni 2006
Tanggal Berlaku
07 Juni 2006
Sumber
BD.2006/NO.18
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan