Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2006

Uraian Tugas Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kantor Pendidikan dan Latihan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Kantor Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah dibidang Pendidikan dan Latihan. Dalam menyelenggarakan tugas, Kantor Pendidikan dan Latihan mempunyai fungsi sebagai berikut: a. perumusan kebijaksanaan teknis dibidang Kantor Pendidikan dan Latihan; b. pembinaan koordinasi, konsultasi program pelaksanaan pendidikan dan pelatihan instansi lain; c. pengelolaan urusan ketatausahaan Kantor Pendidikan dan Latihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas Kantor Pendidikan dan Latihan Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
11 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2006
Tanggal Berlaku
11 Januari 2006
Sumber
BD.2006/NO.2
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 228 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan