Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari: Direktur, Kepala Subbag Hukum dan Rekam Medik, Kaur Umum, Kaur Kepegawaian, Kaur Rekam Medik, Kepala Subbag Keuangan dan Program, Kaur Perbendaharaan, Kepala Urusan Akuntansi dan Verifikasi, Kepala Urusan Mobilisasi Dana, Kepala Urusan Perencanaan dan Program, Kepala Seksi Perawatan, Kepala Sub Seksi Keperawatan I, Kepala Sub Seksi Keperawatan II, Kepala Seksi Pelayanan, Kepala Sub Seksi Pelayanan I, Kepala Sub Seksi Pelayanan II, Instalasi dan Komite Medis. Urusan umum mempunyai tugas membuat perencanaan kebutuhan barang, urusan surat menyurat, kearsipan, pemeliharaan barang rumah tangga, publikasi dan informasi serta pelaporan. Urusan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian yang meliputi kesejahteraan pegawai, kenaikan pangkat, mutasi, pendidikan dan latihan, daftar penilai pekerjaan, hukuman disiplin dan pensiun serta tanda penghargaan. Urusan Rekam Medik mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi rekam medik, mengumpulkan dan mengolah data medik dan pelaporan. RSUD mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan serta pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat