Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008
ABSTRAK:
Untuk tercapainya sasaran yang telah ditetapkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2005-2010, maka disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007; Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007 dimaksudkan sebagai pedoman dalam menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2007; Untuk maksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2007.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.41 Tahun 2007; Permendagri No.30 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.39 Tahun 2000; Perda Kukar No.17 Tahun 2004; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008, yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2008. Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 menjadi pedoman bagi Tim (TAPD) Anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun program, kegiatan dan anggaran yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja. Usulan program, kegiatan dan anggaran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA-APBD) Tahun 2008. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan dan
berkonsultasi dengan Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2008.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka kaderisasi dan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 pada Pasal 14 ayat (1) huruf c dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : SE/04/M/PAN/03/2006 Tanggal 28 Maret 2006 tentang Perpanjangan Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Struktural Eselon I dan Eselon II dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.80-9/99 tanggal 27 Juni 2006, maka dipandang perlu untuk menetapkan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Untuk menindaklanjuti maksud diatas, maka perlu segera ditetapkan dalam Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaannya.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.32 Tahun 1979; PP No.100 Tahun 2000; PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.39 Tahun 2000.
Perpanjangan BUP hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan struktural esselon II (dua). Perpanjangan BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali dan dapat diberikan perpanjangan untuk 1 (satu) kali. Perpanjangan BUP ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Keputusan sebagaimana dimaksud harus didasarkan pada pertimbangan : a. memilki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan
organisasi; b. memiliki moral dan integritas yang baik; c. menunjukan kinerja yang baik dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter / tim penguji kesehatan pemerintah; e. mempertimbangkan aspek kompetensi dan kaderisasi; dan f. dilakukan secara selektif. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun
Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II dalam hal tenaganya masih dibutuhkan atau akan diperpanjang lagi BUPnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, maka sebelum yang bersangkutan berusia 58 (lima puluh delapan) tahun perpanjangannya harus melalui penilaian Baperjakat instansi yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak setiap orang dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya, Daerah wajib menyediakan fasilitas kesehatan yang bermutu, terjangkau dan adil dengan menggerakkan dan mengarahkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya; Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 007/PUU-III/2005 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam
rangka mencapai target standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka pelaksanaan urusan wajib penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan
Daerah dapat dilakukan secara bertahap; Untuk maksud diatas, perlu menetapkan
Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perda Kukar No.39 Tahun 2000.
Program Jamkesda bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang maksimal melalui : a. mewujudkan pengembangan sistem jaminan sosial daerah; b. pemberian perlindungan aksesbilitas pelayanan kesehatan berdasarkan keadilan sosial dan kemanusian yang adil dan beradab; c. pembudayaan prilaku hidup sehat dan praktek pelayanan kesehatan
berbasis fungsi soisal; d. penciptaan kemandirian masyarakat dalam memilih dan membiayai
pelayanan kesehatan yang dibutuhkan secara terukur nyata dan dirasakan ; e. pemberian jaminan kesehatan bagi peserta yang terstruktur, berkesinambungan, bermutu dan terpadu ;
f. peningkatan kinerja dan mutu pemberi pelayanan kesehatan yang berfokus pada fungsi sosial fasilitas kesehatan ; g. memberi perlindungan bagi pemberi pelayanan kesehatan dan kosumennya secara selaras dan seimbang .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Salah satu kekuatan modal daerah yang penting dalam turut serta berkiprah dalam era persaingan global adalah kemampuan untuk memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang akan mempercepat kemajuan dan kemandirian daerah dalam mengelola potensi dan khasanah sumber daya daerah agar hasilnya dapat dimanfaatkan dengan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan bangsa; Pemerintah Daerah dalam merumuskan arah, prioritas utama, dan kerangka kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu memperhatikan pemikiran dan pandangan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang dihimpun dalam suatu wadah lembanga yang dinamis dan bersifat non struktural; Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Dewan Riset Daerah.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.16 Tahun 2005; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.39 Tahun 2000.
Dewan Riset Daerah mempunyai tugas : a. membantu Bupati dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. memberikan berbagai pertimbangan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah ilmu
pengetahuan dan teknologi. Susunan keanggotaan Dewan Riset Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota;
c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kabupaten/Kota, maka Keputusan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 180.188/HK-I/TAHUN 2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Prosedur Tetap (PROTAP) Pelaksanaan Administrasi dan Koordinasi dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, maka perlu untuk ditinjau kembali dan disesuaikan; Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlu ditetapkan Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Peraturan
Bupati;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.66 Tahun 1951; PP No.43 Tahun 1958; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; Perda Kukar No.2 Tahun 2003.
Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi : a. naskah dinas Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara; dan b. naskah dinas Pemerintahan Desa. Naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten diolah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah. Naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Desa diolah oleh Perangkat Desa yang bersangkutan. Naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten, ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati dan Ketua/ Wakil Ketua DPRD, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan atau pejabat lain sesuai dengan kewenangannya. Naskah dinas di Lingkungan Pemerintahan Desa, ditandatangani oleh Kepala Desa dan atau pejabat lain sesuai dengan kewenangannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Honorarium Non PNS Kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu Dan Dosen Di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menunjang kelancaran kegiatan Pemerintah di bidang pendidikan guna mencetak Sumber Daya Manusia yang siap
pakai, maka dipandang perlu meningkatkan kesejahteraan tenaga kependidikan yang berbasis masyarakat; Untuk mewujudkan di atas maka perlu menetapkan pemberian upah kerja kepada Guru Swasta/Yayasan, Guru Honar Lokal, Guru Bantu dan Dosen di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Surat Keputusan.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Yang termasuk dalam kriteria Penerima Honorarium Non PNS adalah Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor lokal, Guru Bantu dan Dosen yang termasuk kategori :a. Masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran serta Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Kepala Sekolah Negeri; b. Telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai dengan SK Pembayaran tahun sebelumnya; c. Yang sudah termasuk di dalam data awal pendataan oleh Tim Verifikasi Kabupaten dan Kecamatan; d. Guru tidak merangkap kerja pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta/Yayasan Lain dan hanya menerima 1 (satu)
upah kerja; e. Bukan berstatus sebagai Guru/Dosen CPNS maupun PNS; f. Guru yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka Honorarium Non PNSnya dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan RT setempat dan ada persetujuan Tim Verifikasi; g. Bagi guru yang pindah tugas, Honorarium Non PNS dapat diterima di tempat pada awal pendataan; h. Bagi guru Swasta / Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang tidak termasuk dalam data awal untuk tahun yang dianggarkan, harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran atas usul Tim Verifikasi; i. Bagi guru pindah tugas di luar Kabupaten, Honorarium Non PNS dibayar berdasarkan bulan pengabdian Guru yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, perlu adanya Pedoman untuk Pengelolaan Keuangan Desa dimaksud ; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.34 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.13 Tahun 2006; Perda Kukar No.16 Tahun 2006; Perda Kukar No.05 Tahun 2007.
Azas umum pengelolaan keuangan desa adalah tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien dan efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan dalam suatu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APB Desa dan setiap tahun ditetapkan dengan peraturan desa. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
Untuk memenuhi pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 yang diatur dalam Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.106 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.24 Tahun 2004; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.16 Tahun 2006.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 terdiri atas : 1. Pendapatan = Rp. 4.648.125.592.534,09 . 2. Belanja = Rp. 5.571.200.867.190,37 3. Pembiayaan = Rp. 923.075.274.656,28
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.21 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan menunjang tercapainya pelaksanaan penyusutan arsip dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu adanya Jadwal Retensi Arsip (JRA) dimaksud; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1971; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.34 Tahun 1979; PP No.8 Tahun 2002; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.18 Tahun 1997; Perda Kukar No.27 Tahun 2000.
Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menganut azas sentralisasi dalam kebijaksanaan dan desentralisasi dalam pelaksanaannya. Bupati menyelenggarakan pembinaan penyusutan arsip meliputi penyempurnaan dan pengembangan sistem, pembinaan pegawai dan
pengawasan pelaksanaan penyusutan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kartanegara. Setiap unit organisasi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan penyusutan arsip. Pelaksana penyusutan arsip dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara ialah unit-unit kearsipan sesuai dengan susunan organisasi yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan roda pemerintahan di desa, perlu adanya suatu susunan organisasi dan uraian tugas yang jelas bagi perangkat desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud; Untuk maksud diatas, perlu segera menetapkan Susunan Organisasi dan Uraian Tugas Perangkat Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.45 Tahun 2007; Perda Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kukar No.5 Tahun 2007.
Susunan Organisasi Perangkat Desa terdiri dari: 1.Sekretaris Desa; 2. Perangkat Desa Lainnya, terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Unsur Pelaksana Teknis; dan c. Unsur Kewilayahan atau disebut Dusun. Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggaran urusan pemerintahan desa yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala desa. Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Perangkat Desa mempunyai fungsi: a. membantu Kepala Desa dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa; b. membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2007.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat