Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2008

Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008, yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2008. Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008 menjadi pedoman bagi Tim (TAPD) Anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah dalam menyusun program, kegiatan dan anggaran yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip anggaran kinerja. Usulan program, kegiatan dan anggaran dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah dituangkan dalam Kebijakan Umum APBD (KUA-APBD) Tahun 2008. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyampaikan dan berkonsultasi dengan Panitia Anggaran Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun 2008.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2008 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
29 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2008
Tanggal Berlaku
30 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.18
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 174 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan