Dewan Riset Daerah mempunyai tugas : a. membantu Bupati dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. memberikan berbagai pertimbangan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah ilmu pengetahuan dan teknologi. Susunan keanggotaan Dewan Riset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat