Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008

Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dewan Riset Daerah mempunyai tugas : a. membantu Bupati dalam merumuskan arah dan prioritas utama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. memberikan berbagai pertimbangan kepada Bupati dalam penyusunan kebijakan strategis pembangunan daerah ilmu pengetahuan dan teknologi. Susunan keanggotaan Dewan Riset Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris merangkap anggota; d. Anggota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2008 tentang Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
14 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2008
Tanggal Berlaku
14 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.15
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 156 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan