Yang termasuk dalam kriteria Penerima Honorarium Non PNS adalah Guru Swasta/Yayasan, Guru Honor lokal, Guru Bantu dan Dosen yang termasuk kategori :a. Masih aktif bekerja dengan dibuktikan Surat Keputusan Pengangkatan dan absensi kehadiran serta Surat Pernyataan Masih Aktif dari Ketua Yayasan/Kepala Sekolah Negeri; b. Telah dinyatakan masuk kualifikasi oleh Tim Verifikasi sesuai dengan SK Pembayaran tahun sebelumnya; c. Yang sudah termasuk di dalam data awal pendataan oleh Tim Verifikasi Kabupaten dan Kecamatan; d. Guru tidak merangkap kerja pada Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta/Yayasan Lain dan hanya menerima 1 (satu) upah kerja; e. Bukan berstatus sebagai Guru/Dosen CPNS maupun PNS; f. Guru yang telah melaksanakan tugasnya namun pada waktu pembayaran meninggal dunia maka Honorarium Non PNSnya dapat diterima oleh ahli warisnya sesuai bulan dia bekerja dengan dikuatkan oleh Surat Keterangan RT setempat dan ada persetujuan Tim Verifikasi; g. Bagi guru yang pindah tugas, Honorarium Non PNS dapat diterima di tempat pada awal pendataan; h. Bagi guru Swasta / Yayasan, Guru Honor Lokal, Guru Bantu dan Dosen yang tidak termasuk dalam data awal untuk tahun yang dianggarkan, harus mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran atas usul Tim Verifikasi; i. Bagi guru pindah tugas di luar Kabupaten, Honorarium Non PNS dibayar berdasarkan bulan pengabdian Guru yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat