Susunan Organisasi Perangkat Desa terdiri dari: 1.Sekretaris Desa; 2. Perangkat Desa Lainnya, terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Unsur Pelaksana Teknis; dan c. Unsur Kewilayahan atau disebut Dusun. Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggaran urusan pemerintahan desa yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala desa. Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Perangkat Desa mempunyai fungsi: a. membantu Kepala Desa dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa; b. membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat