Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2007

Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi Perangkat Desa terdiri dari: 1.Sekretaris Desa; 2. Perangkat Desa Lainnya, terdiri dari: a. Sekretaris Desa; b. Unsur Pelaksana Teknis; dan c. Unsur Kewilayahan atau disebut Dusun. Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggaran urusan pemerintahan desa yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala desa. Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Perangkat Desa mempunyai fungsi: a. membantu Kepala Desa dalam merumuskan kebijakan penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa; b. membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas administrasi pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 18 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi Dan Uraian Tugas Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
13 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2007
Tanggal Berlaku
13 Desember 2007
Sumber
BD.2007/NO.18
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 207 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan