Perpanjangan BUP hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan struktural esselon II (dua). Perpanjangan BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali dan dapat diberikan perpanjangan untuk 1 (satu) kali. Perpanjangan BUP ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Keputusan sebagaimana dimaksud harus didasarkan pada pertimbangan : a. memilki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; b. memiliki moral dan integritas yang baik; c. menunjukan kinerja yang baik dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter / tim penguji kesehatan pemerintah; e. mempertimbangkan aspek kompetensi dan kaderisasi; dan f. dilakukan secara selektif. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II dalam hal tenaganya masih dibutuhkan atau akan diperpanjang lagi BUPnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, maka sebelum yang bersangkutan berusia 58 (lima puluh delapan) tahun perpanjangannya harus melalui penilaian Baperjakat instansi yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat