Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2008

Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpanjangan BUP hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan struktural esselon II (dua). Perpanjangan BUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali dan dapat diberikan perpanjangan untuk 1 (satu) kali. Perpanjangan BUP ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. Keputusan sebagaimana dimaksud harus didasarkan pada pertimbangan : a. memilki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; b. memiliki moral dan integritas yang baik; c. menunjukan kinerja yang baik dan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter / tim penguji kesehatan pemerintah; e. mempertimbangkan aspek kompetensi dan kaderisasi; dan f. dilakukan secara selektif. Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II, BUP dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon II dalam hal tenaganya masih dibutuhkan atau akan diperpanjang lagi BUPnya sampai dengan 60 (enam puluh) tahun, maka sebelum yang bersangkutan berusia 58 (lima puluh delapan) tahun perpanjangannya harus melalui penilaian Baperjakat instansi yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Struktural Eselon II Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
27 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2008
Tanggal Berlaku
28 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.17
Subjek
JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 167 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan