Program Jamkesda bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang maksimal melalui : a. mewujudkan pengembangan sistem jaminan sosial daerah; b. pemberian perlindungan aksesbilitas pelayanan kesehatan berdasarkan keadilan sosial dan kemanusian yang adil dan beradab; c. pembudayaan prilaku hidup sehat dan praktek pelayanan kesehatan berbasis fungsi soisal; d. penciptaan kemandirian masyarakat dalam memilih dan membiayai pelayanan kesehatan yang dibutuhkan secara terukur nyata dan dirasakan ; e. pemberian jaminan kesehatan bagi peserta yang terstruktur, berkesinambungan, bermutu dan terpadu ; f. peningkatan kinerja dan mutu pemberi pelayanan kesehatan yang berfokus pada fungsi sosial fasilitas kesehatan ; g. memberi perlindungan bagi pemberi pelayanan kesehatan dan kosumennya secara selaras dan seimbang .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat