Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2008

Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Program Jamkesda bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang maksimal melalui : a. mewujudkan pengembangan sistem jaminan sosial daerah; b. pemberian perlindungan aksesbilitas pelayanan kesehatan berdasarkan keadilan sosial dan kemanusian yang adil dan beradab; c. pembudayaan prilaku hidup sehat dan praktek pelayanan kesehatan berbasis fungsi soisal; d. penciptaan kemandirian masyarakat dalam memilih dan membiayai pelayanan kesehatan yang dibutuhkan secara terukur nyata dan dirasakan ; e. pemberian jaminan kesehatan bagi peserta yang terstruktur, berkesinambungan, bermutu dan terpadu ; f. peningkatan kinerja dan mutu pemberi pelayanan kesehatan yang berfokus pada fungsi sosial fasilitas kesehatan ; g. memberi perlindungan bagi pemberi pelayanan kesehatan dan kosumennya secara selaras dan seimbang .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Sistem Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
27 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2008
Tanggal Berlaku
29 Mei 2008
Sumber
BD.2008/NO.16
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 177 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan