Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 terdiri atas : 1. Pendapatan = Rp. 4.648.125.592.534,09 . 2. Belanja = Rp. 5.571.200.867.190,37 3. Pembiayaan = Rp. 923.075.274.656,28
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat