Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 60 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara; Berdasarkan pertimbangan
diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2004; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kukar No.6 Tahun 2008; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.12 Tahun 2008.
Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas merupakan unsur pelaksana tehnis Dinas tertentu untuk melaksanakan sebagian kegiatan tehnis operasional dan atau kegiatan tehnis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris dan atau Kepala Bidang terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya pada Dinas yang bersangkutan secara berjenjang. . Susunan Organisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegaram terdiri atas :a.Kepala Unit Pelaksana Tehnis (UPT); b.Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional; Bagan Struktur Organisasi Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan oleh Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2010.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kedalam Bank Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bank Kalimantan Timur adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota se-Kalimantan Timur yang perlu terus dikembangkan permodalannya agar dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Kemudian dipandang perlu untuk melakukan penambahan penyertaan Modal Daerah kepada Bank Kalimantan Timur yang disempurnakan kembali sesuai dengan kebutuhan Bank dalam rangka meningkatkan kinerja operasional.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.3 Tahun 1999; Permendagri No.1 Tahun 1998; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kalimantan Timur No.2 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang penambahan penyertaan modal daerah ke dalam Bank Kalimantan Timur dimana hingga tahun 2014 Pemda Kutai Kartanegara telah menyertakan modal sebesar Rp453.180.000.000,00 dari nilai penyertaan modal sesuai hasil RUPS Tahun 2011 yaitu sebesar Rp750.000.000.000,00. Pemenuhan sisa dari penyertaan modal tersebut akan dialokasikan dalam APBD terhitung sejak TA 2016 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
SK Bupati tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Bank Kaltim
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, telah merubah paradigma dalam pengelolaan sampah, semula pengelolaan sampah dilakukan dengan cara kumpul, angkut dan buang, menjadi kumpul, pilah, olah dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum sampah dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat. Dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Kutai Kartanegara diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggungjawab, kewenangan Pemerintah Daerah dan peran masyarakat serta dunia usaha, sehingga pengelolaan sarnpah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.81 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.50 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; PP No.81 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2011; Perda Kutai Kartanegara No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis; asas, maksud, dan tujuan; sasaran; ruang lingkup; tugas dan wewenang; hak dan kewajiban; penyelenggaraan pengelolaan sampah; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; kompensasi; pengembangan dan penerapan teknologi; sistem informasi; larangan; sanksi administratif; serta ketentuan penutup terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2014.
Peraturan Bupati
33 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 04 Tahun 2013
KORPRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2013/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka membina karakter, memelihara persatuan dan kesatuan serta mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga menumbuhkan kesadaran, wawasan dan tanggungjawabnya selaku aparatur negara dan abdi masyarakat, perlu ada wadah Korps Pegawai untuk menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2002; PP No.42 Tahun 2004; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus Korpri; pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; kepegawaian dan eselon; pendanaan; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait organisasi dan tata kerja dewan pengurus Korpri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
Peraturan Bupati
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
ABSTRAK:
dalam rangka mencapai tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, perlu dilakukan langkah-langkah yang tepat; salah satu upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan di antaranya dengan menerapkan Perjalanan Dinas berdasarkan prinsip kebutuhan nyata (ad cost) untuk pertanggungjawaban biaya transport; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas dipandang perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pejabat, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permendagri No.21 Tahun 2011; KEPMENKEU No.7 Tahun 2003; PERGUP No.24 Tahun 2011; Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012; PERBUP No.7 Tahun 2008.
Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat, PNS dan Non PNS yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan/perintah atasannya, yang dituangkan dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh atasannya atau pejabat yang berwenang. (1) Perjalanan Dinas terdiri dari : a. perjalanan dinas dalam negeri; dan b. perjalanan dinas luar negeri. (1) Perjalanan Dinas Pejabat, PNS dan Non PNS dikelompokkan menjadi :
a. perjalanan dinas untuk Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil DPRD dan Sekretaris Daerah; b. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon II dan Anggota DPRD; c. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon III dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; d. perjalanan dinas untuk Pejabat Eselon IV dengan Golongan IV dan/atau Golongan III; e. perjalanan dinas untuk PNS Non Struktural; dan f. perjalanan dinas untuk Non PNS. (1) Biaya Perjalanan dinas jabatan terdiri dari : a. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku dan uang transport lokal; b. uang penginapan; dan c. biaya transport. Biaya transportasi darat, laut, sungai dan udara meliputi biaya tiket serta biaya tambahan lain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.28 Tahun 2009. Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang Akan Diatur: jumlah berat dan biaya angkut barang yang diangkut dalam rangka pindah berdasarkan standar angkutan regional yang berlaku di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); h. SPT Pejabat Esselon III, Esselon IV dan PNS Non Struktural, Dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ditandatangani oleh Sekretaris Daerah jika Sekretaris Daerah berhalangan SPT ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk, khusus untuk perjalanan yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada Sekretariat Daerah, SPT ditandatangani oleh masing - masing Assisten yang membidangi dan diatur lebih lanjut dengan Surat Keputusan, untuk penomoran SPT dilaksanakan oleh Sub Bagian Administrasi Umum dan Tata Usaha Pimpinan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf h;
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja
ABSTRAK:
Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja merupakan unsur pelaksana teknis milik Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas sebagai unit pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan dengan prioritas kuratif, rehabilitatif, promotif dan preventif. Untuk meningkatkan mutu pelayanan dan meningkatkan kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja, perlu pengaturan internal yang mengatur peran dan fungsi pemilik, pengelola dan staf medis serta pengelolaannya, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda kab.Kukar No.10 Tahun 2014; Perda No.8 Tahun 2015
Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Identitas Rumah Sakit; Organisasi Rumah Sakit; Komite-Komite dan Panitia; Pelayanan yang Diberikan; Tata Kelola; Kerjasama Kemitraan; Kode Etik; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Bank Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bank Kalimantan Timur adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota se-Kalimantan Timur yang perlu terus dikembangkan permodalannya agar dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, maka dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 1998; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.21 Tahun 2008; UU No.6 Tahun 2009; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.3 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.1 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.17 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Perda No.7 Tahun 2009. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal1, Pasal 3 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.1 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2009;
Peraturan yang akan diatur: tidak ada.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan iklim usaha dan investasi yang kondusif serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Kartanegara, maka dipandang perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dimaksud; Berdasarkan pertimbangan, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Inpres No.1 Tahun 1995; Perda Kukar No.11 Tahun 2008; Perda Kukar No.15 Tahun 2008.
Pendelegasian kewenangan di bidang pelayanan perizinan, penerbitan izinnya
ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atas nama Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara. Perizinan yang sifatnya khusus terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Bupati Kutai Kartanegara. Perizinan tertentu meliputi :
a. Izin Lokasi; b. Izin Penetapan Lokasi; c. Izin untuk pendirian Rumah Sakit; d. Izin untuk pendirian hotel; e. Izin untuk pendirian pasar modern; f. Izin untuk pendirian SPBU/ pompa bensin; g. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi; h. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi; i. Izin Usaha Perkebunan (IUP); j. Izin Pembukaan Lahan Perkebunan/Land Clearing; k. Izin Penggunaan Alat Berat; l. Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (Andal); m. Izin Pembuangan Air Limbah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2010.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2008; PP No.27 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No,55 Tahun 2012.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Kukar Tahun 2021 Nomor 145
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji
ABSTRAK:
Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional yang mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai Budi Pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, serta sehat jasmani dan rohani. Maka untuk membangun akhlak yang baik dan menjadi benteng dari pesatnya dampak negatif bagi perkembangan generasi penerus bangsa, sehingga dipandang perlu adanya gerakan Etam Mengaji; keberadaan Perda tentang Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Kabupaten Kutai Kartanegara merupakan sebuah kebutuhan yang utama baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat; PERBUP No.24 Tahun 2016 tentang Gerakan Etam Mengaji belum mengakomodir perkembangan substansi dan kebutuhan sebagai payung hukum gerakan ini secara utuh, sehingga perlu dicabut dan ditingkatkan menjadi peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Program GEMA dimaksudkan untuk meningkatkan syiar agama Islam serta membangun karakter masyarakat muslim yang beriman, bertakwa serta menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penyelenggaraan program GEMA bertujuan: a. agar setiap peserta didik di daerah dapat membaca dan menulis huruf Al-Quran secara baik dan benar, memahami, menghayati serta mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an; b. menciptakan sikap dan perilaku peserta didik yang baik, berakhlak mulia, dan bertakwa kepada Allah SWT; c. membangun karakter peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus dan bertanggung jawab; dan d. membentuk peserta didik yang mencintai dan mengamalkan isi kandungan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari. Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. program GEMA; b. hak dan kewajiban; c. monitoring dan evaluasi; d. penghargaan; e. sanksi ; dan f. pembayaran. GEMA dilaksanakan di sekolah, masjid dan mushollah/surau/langgar, di rumah masing-masing masyarakat/keluarga muslim, lembaga pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga/organisasi masyarakat keagamaan Islam. Gema dapat dilaksanakan pada waktu: a. pagi hari bagi perkantoran, lembaga pendidikan dan dunia usaha; b. setelah sholat Magrib atau setelah sholat Isya atau setelah sholat Subuh di Masjid dan mushollah/surau/langgar. pagi hari atau siang hari, atau sore hari, atau malam hari bagi TPA/TPQ/TQA/RTQ/Pesantren Takhassus Al-Qur'an, majelis taklim, organisasi keagamaan; dan masyarakat/keluarga muslim. Program GEMA diikuti peserta didik jenjang pendidikan formal, non formal, dan informal serta masyarakat yang beragama Islam, kecuali yang melaksanakan pendidikan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2021.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP NO.24 Tahun 2016. Peraturan yang Diubah: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat