Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pengembangan Kewirausahaan Pemuda. Di dalamnya meliputi Objek Pengaturan Peraturan Daerah, Ruang Lingkup, Tugas dan Tanggungjawab, Perencanaan, Pengembangan Kewirausahaan, Wirausaha Muda Pemula dan Sentral Kewirausahaan Pemuda, Jenis Usaha Kewirausahaan Pemuda, dan Koordinasi Pengembangan Kewirausahaan Pemuda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat