Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum terkait penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, asas dan tujuan, ruang lingkup Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas meliputi : ragam penyandang disabilitas; kewajiban dan tanggung jawab; hak dan kesempatan; aksesibilitas; rehabilitasi; bantuan sosial; pemberdayaan dan kemitraan; dan pembiayaan. Selain itu juga diatur sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat