Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pendirian dan pengelolaan BumDesa; maksud dan tujuan; pendirian BumDesa; pengurusan dan pengelolaan BumDesa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup terkait pedoman pendirian dan pengelolaan BumDesa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat