BADAN USAHA MILIK DESA - PEDOMAN PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat membentuk Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pada saat peraturan daerah ini dibuat telah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa, namun sudah tidak sesuai lagi untuk menjawab dinamika yang berkembang dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diterbitkan peraturan daerah yang baru.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.37 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.4 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pendirian dan pengelolaan BumDesa; maksud dan tujuan; pendirian BumDesa; pengurusan dan pengelolaan BumDesa; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup terkait pedoman pendirian dan pengelolaan BumDesa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
- Perda Kutai Kartanegara No.1 Tahun 2008 dicabut
- Peraturan Bupati
- 14 halaman
|