Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 9, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) huruf e, penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam 1 (satu) daerah kabupaten dan penegakan perda kabupaten dan peraturan bupati menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang tertib, tenteram, nyaman,
bersih, dan indah, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga/masyarakat. Pengaturan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum perlu disesuaikan dengan
dinamika perkembangan kehidupan di masyarakat saat ini, sehingga diperlukan beberapa perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 39 Tahun 1999; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 10 Tahun 2009; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 22 Tahun 2009 ; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 31 Tahun 1980; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum diubah sebagai berikut: Setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman dan/atau tempat umum lainnya; menambahkan ketentuan tentang larangan bagi orang atau badan terkait minuman beralkohol; dan mengubah terkait larangan menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin; serta menambah ketentuan tentang Setiap penyelenggara tempat usaha hiburan melarang, mengawasi, dan menghimbau kepada pengunjung untuk tidak membawa senjata api dan/atau
senjata tajam, minuman keras, narkotika serta untuk tidak melakukan praktek
asusila dan tindak pidana lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Ketertiban Umum
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Informasi Pelayanan Kesehatan Hewan Jemput Bola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan
kesehatan hewan pada Pelayanan Kesehatan Hewan dengan
Sistem Informasi Pelayanan Kesehatan Hewan Jemput Bola
(SIKAWAN-JB) Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka
dipandang perlu menetapkan Standar Operasional Prosedur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Operasional Prosedur Sistem Informasi Pelayanan Kesehatan
Hewan Jemput Bola Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan
Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.
140/9/2007; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 690/Kpts/TN.510/10/1993 dan Nomor 88 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun
2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri
kehidupan, penghidupan, dan bertujuan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruang perumahan dan permukiman serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (3), Pasal 49 ayat (3), Pasal 98 ayat (3) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pasal 21 ayat (6), Pasal 26 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka diperlukan peraturan tentang perumahan dan kawasan permukiman, perlu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 20 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 36 Tahun 2005; PP Nomor 34 Tahun 2006; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 2012; PP Nomor 14 Tahun 2016; PP Nomor 64 Tahun 2016; Perpres Nomor 3 Tahun 2012; Permenneg Perumahan Rakyat Nomor 34/PERMEN/M/2006; Permen PU Nomor 06/PRT/M/2007; Permen PU Nomor 05/PRT/M/2008; Permen PU Nomor 10/PRT/M/2008; Permenneg Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008; Permendagri Nomor 9 Tahun 2009; Permenneg Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2010; Permendagri Nomor 32 Tahun 2010; Permendagri Nomor 55 Tahun 2017; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 2
Tahun 2013; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2015; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang memuat Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perumahan Dan Permukiman; Penyerahan Prasarana Dan Sarana Lingkungan Serta Utilitas Umum; Pembinaan; Penyelenggaraan Rumah Susun; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Ketentuan Larangan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa untuk Keperluan Fasilitasi Penyelenggaraan Kegiatan dan Pengadministrasian dalam Pelaksana Tugas dan Fungsi Forkopimda Sebagaimana di Atur dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan, di Pandang Perlu untuk Menambahkan Jabatan Sekretaris di dalam Susunan Keanggotaan Forkopimda;
Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana di Maksud pada Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2018; Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomr 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2018; Tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang diterima dan untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta untuk penyesuaian rekening belanja maupun n omenklatur rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5Tahun 2020; Perda Kab. Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.230.888.587.637,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga
puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.035.876.137.637,00 yang terdiri atas:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp960.920.857.637,00, yang terdiri
atas:
a. Dana Perimbangan;
b. Dana Insentif Daerah (DID); dan
c. Dana Desa. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp789.098.924.637,00, yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH);
b. Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU); c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; dan
d. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Anggaran Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik direncanakan sebesar
Rp75.005.747.637,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp1.426.367.487.679,00 yang terdiri atas:
a. Belanja operasional;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp984.056.024.714,00 yang terdiri atas:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa;
c. Belanja bunga;
d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan
f. Belanja bantuan sosial. Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp533.630.130.389,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp389.436.024.925,00. Anggaran belanja modal direncanakan sebesar Rp231.396.717.965,00. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Mengubah :
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka rehabilitasi kerusakan fasilitas infrastruktur yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat akibat bencana banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang belum tersedia anggarannya di tahun berjalan, perlu dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 54 Tahun 2019; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Pemerintahan Wajib Yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan pada Organisasi Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pendapatan Daerah, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan
Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, untuk
pelaksanaan tugas-tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah disediakan Biaya Penunjang Operasional;; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Pemilihan Kepala Desa merupakan sarana perwujudan pemerintahan Desa yang demokratis dan berkedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna mendapatkan Kepala Desa yang mampu
mengemban tugas, kewajiban dan wewenangnya dalam mewujudkan Desa yang maju, mandiri dan sejahtera diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Untuk menyesuaikan dengan kebijakan, kebutuhan dan
kondisi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa perlu dilakukan perubahan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa diubah yaitu terkait Ketentuan Umum; Pnitia Pemilihan Umum Daerah; Tahapan Pemilihan Kepala Desa; persyaratan Calon Kepala Desa; Pelaksanaan kampanye; dan sarana kampanye.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
4 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan Kepala Desa
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2021 yang diterima dan untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta untuk penyesuaian rekening belanja maupun nomenklatur rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian anggaran sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021; Perda Kab. HSS Nomor 5
Tahun 2020; Perda Kab. HSS Nomor 6 Tahun 2020; Perbup HSS Nomor 76 Tahun
2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kembali diubah yaitu Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp1.260.111.939.637,00, yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.065.099.489.637,00. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp990.144.209.637,00. Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp990.144.209.637,00. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp818.322.276.637,00. Anggaran Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp818.322.276.637,00. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik direncanakan sebesar Rp104.932.793.000,00. Anggaran Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik direncanakan sebesar Rp75.005.747.637,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.455.590.839.679,00. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp1.010.670.390.464,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp428.381.883.558,00. Belanja hibah sebesar Rp43.581.335.400,00. Anggaran belanja modal sebesar Rp237.279.651.473,00. Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp31.513.038.137,00. Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi direncanakan sebesar Rp92.634.109.874,00. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya direncanakan sebesar Rp1.108.463.750,00. Anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp22.808.400.742,00. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 65 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan
belanja pegawai serta efektifitas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta
untuk penyesuaian rekening belanja maupun nomenklatur sub
rician objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian anggaran; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 53 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11
Tahun 2021; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 53 Tahun 2021.
peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat