Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan
Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum
yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat
memberikan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur,
Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang
pribadi atau badan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi
Pelayanan Tera dan Tera Ulang di wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal
156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu
mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan
Tera Ulang dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1053 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan Selatan
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Nrgara Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3193);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3029);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 3821);
- 1 -
- 2 -
5. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5145);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib
dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang
Serta Syarat-Syarat Bagi UTTP (Lembaran Negara Tahun
1985 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3283);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
- 3 -
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
PembinaanDan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 90);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
20. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor : 50/MDAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana
Teknis Metrologi Legal;
21. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang,
dan Perlengkapannya Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang;
22. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 43/MDAG/PER/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Bidang Kemetrologian di Lingkungan
Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 626);
23. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1150) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 95/M-DAG/PER/11/2015 tentang Perubahan atas
PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2012 tentang Tanda Tera (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1988);
24. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 69/MDAG/PER/10/2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya
Manusia Kemetrologian (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1564);
25. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014 tentang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat
Ukur, Takar Timbang dan Perlengkapannya yang Ditera
dan Ditera Ulang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1565);
26. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor71/MDAG/PER/10/2014 tentang Pengawasan Alat-Alat Ukur,
Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam
Keadaan Terbungkus dan Satuan Ukuran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202);
- 4 -
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
28. PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 78/MDAG/PER/11/2016 tentang Metrologi Legal;
29. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan
Kemetrologiansebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
251/MPP/Kep/6/1999;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
12);
BAB I
KETENTUAN
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII
TATA CARA DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII
RETRIBUSI TERUTANG
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XIII
KEBERATAN
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVII
PENDELEGASIAN PELAYANAN
BAB XVIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas,
akuntabilitas, transparansi dan tertib pengelolaan
keuangan daerah serta bentuk apresiasi terhadap
penyelenggaraan tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa dalam rangka penyesuaian kegiatan dengan tugas
dan tanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta honorarium yang
diterima, maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
tentang Standardisasi Honorarium Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standardisasi Honorarium Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
5 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2015 tentang Standardisasi Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2015 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 74
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2020 perlu diganti. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2020. Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2020
sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, dilakukan
dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni
sebesar 40%, Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat
bulan Agustus sebesar 40%, dan Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20%. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta
penanggulangan kemiskinan. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, beserta
Camat melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran,
dan penggunaan Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Dalam hal Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan
ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dapat melakukan penghentian
penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun Anggaran
berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2020.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2015
Administrasi dan tata usaha negara - otonomi daerah dan pemerintah daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan. Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahanyang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 78 Tahun 2012; Perda Kab. HSS No. 26 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan dan Asas;
c. Ruang Lingkup;
d. Penyelenggaraan;
e. Pengelolaan Arsip Dinamis;
f. Penciptaan Arsip;
g. Penyusutan Arsip;
h. Program Arsip Vital;
i. Kearsipan BUMD;
j. Penyelenggaraan Arsip Statis;
k. Pengelolaan Arsip Statis;
l. Sumber Daya Aparatur Kearsipan;
m. Pendanaan;
n. Sarana dan Prasarana;
o. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi;
p. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan;
q. Peran Serta Masyarakat;
r. Penghargaan;
s. Kerjasama;
t. Keadaan Darurat;
u. Larangan;
v. Sanksi Administratif;
w. Penegakan Hukum;
x. Penyidikan;
y. Ketentuan Pidana;
z. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4)
huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2013-2032
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 26 Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH, RENCANA POLA RUANG WILAYAH, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
WILAYAH KABUPATEN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun
2004 Nomor 1 Seri E Seri 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
98 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan internasional maka pendidikan di selenggarakan secara terencana terarah, dan berkesinambungan untuk mewujudkan pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing dan penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik dalam penyelenggaraan dan mengelola pendidikan sebagai satu sistem pendidikan; bahwa pendidikan harus mampu mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang representatif dalam pergaulan dunia untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang berilmu pengetahuan dan menguasai teknologi, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mampu bersaing pada taraf nasional dan internasional; bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menyatakan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menyelenggarakan atau pengelolaan pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan SIstem Pendidikan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Pengelolaan Pendidikan; Kurikulum; Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bahasa Pengantar; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Prasarana dan Sarana; Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Pendanaan; Pembukaan, Penambahan, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Penjaminan Mutu; Peran Serta Masyarakat; Kerjasama; Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
74 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Di Desa Serta Aparatur Desa Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka untuk penyesuaian dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa khususnya aparatur Pemerintahan Desa Lainnya, maka di pan.dang perlu untuk dilakukan perubahan kembali terhadap beban belanja aparatur desa lainnya; Berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditctapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa Scrta Aparatur Desa Lainnya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Men teri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Perm usyawaratan Desa, Lembaga di Desa serta Aparatur Desa Lainnya (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2017 Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentangn Perubahan Atas Peraturan Bupati Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Operasional dan Honorarium Bagi Kcpala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga di Desa serta Aparatur Desa Lainnya (Berita Dacrah Kabupaten H ulu Sungai Selatan
Tahun 2018 Nomor 25) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11, 2. Ketentuan Pasal 18 ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki sebagai warga negara Indonesia serta untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hukum diperlukan pengaturan pengarusutamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan di
daerah, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ternyata masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender sehingga diperlukan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lampiran huruf H Pembagian Urusan Pemerintahan Wajib Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Sub Urusan Kualitas Hidup Perempuan, bahwa Daerah Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan pelembagaan Pengarusutamaan Gender pada lembaga pemerintah tingkat daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 7 Tahun 1984; UU Nomor 21 Tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; Permendagri Nomor 15 Tahun 2008; Perda Nomor 3 Tahun 2019; Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengarusutamaan Gender, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas Dan Kewenangan; Perencanaan Dan Pelaksanaan; Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2011
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis
Pajak Kabupaten/Kota; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK, DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN, WILAYAH PEMUNGUTAN, SAAT PAJAK TERUTANG, KETENTUAN BAGI PEJABAT, PEMBAYARAN DAN PENETAPAN, PENAGIHAN, PENGURANGAN, KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN,DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN, KEDALUWARSA, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, P E N Y I D I K A N, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran
dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana telah
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
tujuan pembangunan nasional; bahwa dalam Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren
yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pelaksanaannya
sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan
tradisi dan kekhasannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah
Daerah, ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan
Pesantren, maka Pemerintah Daerah melakukan pengaturan
fasilitasi Pesantren agar penyelenggaraan Pesantren di daerah
dapat optimal mengakomodasi perkembangan, aspirasi
pondok Pesantren untuk kemajuan pendidikan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, FASILITASI PENYELENGGARAAN DAN
DUKUNGAN KEPADA PESANTREN, BEASISWA SANTRI DAN PENGAJAR PONDOK PESANTREN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PENGHARGAAN, TIM PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PESANTREN, KERJA SAMA, PERLINDUNGAN PENYELENGGARAAN PESANTREN, PENDANAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat