Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020. Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni sebesar 40%, Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus sebesar 40%, dan Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20%. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, beserta Camat melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Dalam hal Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dapat melakukan penghentian penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun Anggaran berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat