Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2017/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas,
akuntabilitas, transparansi dan tertib pengelolaan
keuangan daerah serta bentuk apresiasi terhadap
penyelenggaraan tugas Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan; bahwa dalam rangka penyesuaian kegiatan dengan tugas
dan tanggung jawab Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta honorarium yang
diterima, maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015
tentang Standardisasi Honorarium Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standardisasi Honorarium Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Selatan
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
5 Tahun 2010
- Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, STANDARDISASI HONORARIUM TAPD, PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2015 tentang Standardisasi Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2015 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 halaman
|