Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud, Tujuan dan Asas; c. Ruang Lingkup; d. Penyelenggaraan; e. Pengelolaan Arsip Dinamis; f. Penciptaan Arsip; g. Penyusutan Arsip; h. Program Arsip Vital; i. Kearsipan BUMD; j. Penyelenggaraan Arsip Statis; k. Pengelolaan Arsip Statis; l. Sumber Daya Aparatur Kearsipan; m. Pendanaan; n. Sarana dan Prasarana; o. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; p. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan; q. Peran Serta Masyarakat; r. Penghargaan; s. Kerjasama; t. Keadaan Darurat; u. Larangan; v. Sanksi Administratif; w. Penegakan Hukum; x. Penyidikan; y. Ketentuan Pidana; z. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat