Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Maksud, Tujuan dan Asas; c. Ruang Lingkup; d. Penyelenggaraan; e. Pengelolaan Arsip Dinamis; f. Penciptaan Arsip; g. Penyusutan Arsip; h. Program Arsip Vital; i. Kearsipan BUMD; j. Penyelenggaraan Arsip Statis; k. Pengelolaan Arsip Statis; l. Sumber Daya Aparatur Kearsipan; m. Pendanaan; n. Sarana dan Prasarana; o. Sistem Kearsipan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi; p. Pelayanan Jasa dan Publikasi Kearsipan; q. Peran Serta Masyarakat; r. Penghargaan; s. Kerjasama; t. Keadaan Darurat; u. Larangan; v. Sanksi Administratif; w. Penegakan Hukum; x. Penyidikan; y. Ketentuan Pidana; z. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
21 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2015
Tanggal Berlaku
21 Januari 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 918 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan