Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 3 Tahun 2014

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP SUBSTANSI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH, RENCANA POLA RUANG WILAYAH, PENETAPAN KAWASAN STRATEGIS WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH KABUPATEN, HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN MASYARAKAT, KELEMBAGAAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2013-2032
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.3
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2247 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan