Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Wilayah Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha Barat
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan mengoptimalkan serta memudahkan
pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha
Barat perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana
Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 68
Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 89 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu
Sungai Selatan, yang merupaka UPTD kelas B.
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas: Kepala; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
UPTD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara,
Daha Selatan dan Daha Barat dan tugas lain yang diberikan kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD
mempunyai fungsi: penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD;
pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
pelaksanaan berbagai kegiatan koordinasi internal dan lintas sektoral
serta pembinaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur
dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana
kegiatan program UPTD; pelaksanaan urusan ketatausahaan, urusan rumah tangga, perlengkapan,
keuangan, kepegawaian, dan kehumasan UPTD; monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD;
dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya. Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi Umum
(DAU) Tambahan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun
Anggaran 2020 yang diterima dan untuk kelancaran serta
efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, serta untuk penyesuaian
rekening belanja maupun nomenklatur rincian objek belanja,
perlu dilakukan penyesuaian anggaran; perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 5 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Pasal 5: Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada
Organisasi Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada
Organisasi Dinas Kesehatan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial pada Organisasi Dinas
Sosial, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana pada Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan pada Organisasi Dinas
Perhubungan, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan pada
Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Urusan Pilihan Pertanian
pada Organisasi Dinas Pertanian, Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang
Administrasi Pemerintahan pada Organisasi Bagian Umum Sekretariat
Daerah, Organisasi Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan,
Organisasi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan, Organisasi
Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, dan Organisasi
Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, dan Organisasi Kecamatan
Padang Batung, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Pengawasan pada
Organisasi Inspektorat Kabupaten, serta Urusan Pemerintah Fungsi
Penunjang Keuangan pada PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas
penyelenggaraan pelayanan publik, maka perlu dilakukan
penambahan jenis layanan perizinan dan penyesuaian terhadap
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017
tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan
dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai
Selatan.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu menetapkan
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 46 Tahun 2017 Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016.
Lampiran Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai
Selatan sebagaimana telah diubah dengan: Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 , diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan dan memberikan
kepastian terselenggaranya pelayanan yang cepat dan dapat
memberikan manfaat secara lebih maksimal khususnya
terhadap pemberian bantuan terhadap korban bencana
alam, maka perlu dilakukan perubahan ketentuan yang
mengatur tentang transaksi non tunai sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan
Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
5 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan diubah, yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (3) menjadi Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan
pembayaran untuk seluruh belanja bantuan sosial, belanja hibah, pembayaran
pengeluaran pembiayaan wajib melaksanakan transaksi non tunai.
Pasal 4 ayat (5) menjadi Pembayaran biaya perjalanan dinas dalam daerah atau luar daerah, bahan bakar
minyak, honorarium kegiatan, honorarium tenaga teknis, makan minum harian
pegawai, belanja bantuan sosial lanjut usia, bantuan sosial bencana alam,
bantuan sosial veteran/janda veteran dan belanja bantuan sosial program beras
sejahtera daerah dapat dikecualikan dari kewajiban menggunakan transaksi non
tunai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan langkah antisipasi dan
penanganan dampak penularan serta penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4
Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi
Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan
Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana
Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu
dilakukan penyesuaian anggaran.
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Dinas
Perdagangan Nomor 510.1/097/Disdag tanggal 19 Maret 2020
perihal Usulan Pergeseran Alasan Mendesak dan Surat Kepala
Dinas Pendidikan Nomor 421.3/558/SMP/Disdik tanggal 2
Maret 2020 perihal Usulan Pergeseran Tambahan Anggaran
Dalam Keadaan Mendesak, serta untuk penyesuaian rekening
belanja maupun nomenklatur rincian objek belanja.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu menyisipkan Pasal 4A: Dalam keadaan darurat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Pemerintah Daerah dapat melakukan melakukan refocussing
kegiatan dan/atau realokasi anggaran melalui pergeseran anggaran antar
kegiatan dan/atau antar jenis belanja, yang selanjutnya diusulkan dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun
2020; dan mengubah Pasal 5 sehingga berbunyi Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada
Organisasi Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada
Organisasi Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD Brigjen. H. Hassan Basry,
Urusan Pilihan Perdagangan pada Organisasi Dinas Perdagangan, serta
Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan pada PPKD diubah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi
Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, ketentuan lebih
lanjut mengenai rincian Dana Alokasi Umum Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan diatur dengan Peraturan
Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
8/PMK.07/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan. Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sesuai dengan
kategori Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi
Tambahan Umum Tahun Anggaran 2020. Kabupaten Hulu Sungai Selatan digolongkan dalam kategori daerah perlu
ditingkatkan dengan jumlah kelurahan sebanyak 4 kelurahan. Pemerintah Daerah mengalokasikan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan sebesar Rp1.464.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2020. Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per kelurahan sebesar
Rp.366.000.000,00. Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan
sumber pendanaan masing-masing kegiatan berdasarkan berdasarkan
dokumen perencanaan daerah yang sudah disusun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan
secara bertahap, dengan ketentuan: tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni 2020;
dan tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September
2020. Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tersebut dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50% dari alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
yang dianggarkan dalam APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang
Pengelolaan Dana Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 74
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2020 perlu diganti. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12
Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
untuk setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
Anggaran 2020. Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan
berdasarkan: Alokasi Dasar; Alokasi Afirmasi; Alokasi Kinerja; dan Alokasi Formula. Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2020
sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui RKUD, dilakukan
dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni
sebesar 40%, Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat
bulan Agustus sebesar 40%, dan Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 20%. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta
penanggulangan kemiskinan. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Badan Keuangan Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, beserta
Camat melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran,
dan penggunaan Dana Desa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Dalam hal Kepala Desa melakukan penyalahgunaan Dana Desa dan
ditetapkan sebagai tersangka, Bupati dapat melakukan penghentian
penyaluran Dana Desa tahun anggaran berjalan dan/atau tahun Anggaran
berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan Nomor 74 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Anggaran 2020.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi kemiskinan, kerawanan
pangan, mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat, dan
untuk terpenuhinya bahan pokok masyarakat miskin, Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Daerah dalam rangka mengakomodir
keluarga penerima manfaat yang tidak termasuk dalam data
penerima progam Bantuan Sembako dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan tata cara pemberian bantuan sosial dengan
Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan tentang Belanja Bantuan Sosial Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Daerah Tahun 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Belanja Bantuan Sosial Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Daerah Tahun 2020, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Bantuan Sosial; Peruntukan Belanja Bantuan Sosial; Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial; Mekanisme Penyaluran; Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 yang diterima dan
untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta
untuk penyesuaian rekening belanja maupun nomenklatur
rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian
anggaran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun
2019.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada Organisasi
Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada Organisasi
Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD Brigjen. H. Hassan Basry, Urusan
Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Urusan Wajib Pelayanan Dasar
Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada Organisasi Dinas
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Urusan
Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan
Masyarakat pada Organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan
Bangsa dan Politik dan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, Urusan Wajib
Bukan Pelayanan Dasar Pangan pada Organisasi Dinas Ketahanan Pangan,
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan
Catatan Sipil pada Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana pada Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga
Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Wajib
Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika pada Organisasi Dinas
Komunikasi dan Informatika, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah pada Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi,
Usaha Kecil dan Perindustrian, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Penanaman Modal pada Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan pada
Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Urusan Pilihan Kelautan dan
Perikanan pada Organisasi Dinas Perikanan, Urusan Pilihan Pariwisata pada
Organisasi Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, Urusan Pilihan Pertanian
pada Organisasi Dinas Pertanian, Urusan Pilihan Perdagangan pada Organisasi
Dinas Perdagangan, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Administrasi
Pemerintahan pada Organisasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah,
Organisasi Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah,
Organisasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Organisasi Bagian
Umum Sekretariat Daerah, Organisasi Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan
Kandangan, Organisasi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan,
Organisasi Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, dan
Organisasi Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, Organisasi
Kecamatan Padang Batung, Organisasi Kecamatan Simpur, Organisasi
Kecamatan Telaga Langsat, Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang
Perencanaan pada Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian
dan Pengembangan Daerah, Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan
pada Organisasi Badan Keuangan Daerah dan PPKD, serta Urusan
Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian pada Organisasi Badan
Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Penetapan Besaran Dana Desa ;
3. Penyaluran Dana Desa;
4. Pengunaan Dana Desa;
5. Sanksi;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat