Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diubah, yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (3) menjadi Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pembayaran untuk seluruh belanja bantuan sosial, belanja hibah, pembayaran pengeluaran pembiayaan wajib melaksanakan transaksi non tunai. Pasal 4 ayat (5) menjadi Pembayaran biaya perjalanan dinas dalam daerah atau luar daerah, bahan bakar minyak, honorarium kegiatan, honorarium tenaga teknis, makan minum harian pegawai, belanja bantuan sosial lanjut usia, bantuan sosial bencana alam, bantuan sosial veteran/janda veteran dan belanja bantuan sosial program beras sejahtera daerah dapat dikecualikan dari kewajiban menggunakan transaksi non tunai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2020
Tanggal Berlaku
23 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan