Ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan diubah, yaitu Ketentuan Pasal 4 ayat (3) menjadi Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pembayaran untuk seluruh belanja bantuan sosial, belanja hibah, pembayaran pengeluaran pembiayaan wajib melaksanakan transaksi non tunai. Pasal 4 ayat (5) menjadi Pembayaran biaya perjalanan dinas dalam daerah atau luar daerah, bahan bakar minyak, honorarium kegiatan, honorarium tenaga teknis, makan minum harian pegawai, belanja bantuan sosial lanjut usia, bantuan sosial bencana alam, bantuan sosial veteran/janda veteran dan belanja bantuan sosial program beras sejahtera daerah dapat dikecualikan dari kewajiban menggunakan transaksi non tunai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat