Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan. Besaran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sesuai dengan kategori Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Tambahan Umum Tahun Anggaran 2020. Kabupaten Hulu Sungai Selatan digolongkan dalam kategori daerah perlu ditingkatkan dengan jumlah kelurahan sebanyak 4 kelurahan. Pemerintah Daerah mengalokasikan DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan sebesar Rp1.464.000.000,00 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan per kelurahan sebesar Rp.366.000.000,00. Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai dengan sumber pendanaan masing-masing kegiatan berdasarkan berdasarkan dokumen perencanaan daerah yang sudah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dilaksanakan secara bertahap, dengan ketentuan: tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juni 2020; dan tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan September 2020. Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan tersebut dilaksanakan masing-masing tahap sebesar 50% dari alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan yang dianggarkan dalam APBD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat