Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Pasal 5: Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada Organisasi Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada Organisasi Dinas Kesehatan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Sosial pada Organisasi Dinas Sosial, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perhubungan pada Organisasi Dinas Perhubungan, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan pada Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Urusan Pilihan Pertanian pada Organisasi Dinas Pertanian, Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan pada Organisasi Bagian Umum Sekretariat Daerah, Organisasi Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan, Organisasi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan, Organisasi Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, dan Organisasi Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, dan Organisasi Kecamatan Padang Batung, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Pengawasan pada Organisasi Inspektorat Kabupaten, serta Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan pada PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat