Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada Organisasi Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada Organisasi Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD Brigjen. H. Hassan Basry, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman pada Organisasi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat pada Organisasi Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pangan pada Organisasi Dinas Ketahanan Pangan, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil pada Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Komunikasi dan Informatika pada Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Organisasi Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Penanaman Modal pada Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Perpustakaan pada Organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan pada Organisasi Dinas Perikanan, Urusan Pilihan Pariwisata pada Organisasi Dinas Pemuda Olah Raga dan Pariwisata, Urusan Pilihan Pertanian pada Organisasi Dinas Pertanian, Urusan Pilihan Perdagangan pada Organisasi Dinas Perdagangan, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan pada Organisasi Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Organisasi Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah, Organisasi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Organisasi Bagian Umum Sekretariat Daerah, Organisasi Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan, Organisasi Kelurahan Kandangan Utara Kecamatan Kandangan, Organisasi Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan, dan Organisasi Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan, Organisasi Kecamatan Padang Batung, Organisasi Kecamatan Simpur, Organisasi Kecamatan Telaga Langsat, Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Perencanaan pada Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan pada Organisasi Badan Keuangan Daerah dan PPKD, serta Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Kepegawaian pada Organisasi Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat