Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Wilayah Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha Barat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merupaka UPTD kelas B. Susunan Organisasi UPTD terdiri atas: Kepala; dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat dan tugas lain yang diberikan kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD mempunyai fungsi: penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD; pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD; pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pelaksanaan berbagai kegiatan koordinasi internal dan lintas sektoral serta pembinaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; pelaksanaan pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil; pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana kegiatan program UPTD; pelaksanaan urusan ketatausahaan, urusan rumah tangga, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan kehumasan UPTD; monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya. Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Wilayah Daha Utara, Daha Selatan, dan Daha Barat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.9
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 520 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan