Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merupaka UPTD kelas B. Susunan Organisasi UPTD terdiri atas: Kepala; dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah Kecamatan Daha Utara, Daha Selatan dan Daha Barat dan tugas lain yang diberikan kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD mempunyai fungsi: penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD; pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD; pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; pelaksanaan berbagai kegiatan koordinasi internal dan lintas sektoral serta pembinaan bidang kependudukan dan pencatatan sipil; pelaksanaan pengelolaan data kependudukan dan pencatatan sipil; pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana kegiatan program UPTD; pelaksanaan urusan ketatausahaan, urusan rumah tangga, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan kehumasan UPTD; monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya. Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat