Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu menyisipkan Pasal 4A: Dalam keadaan darurat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pemerintah Daerah dapat melakukan melakukan refocussing kegiatan dan/atau realokasi anggaran melalui pergeseran anggaran antar kegiatan dan/atau antar jenis belanja, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2020; dan mengubah Pasal 5 sehingga berbunyi Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada Organisasi Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada Organisasi Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD Brigjen. H. Hassan Basry, Urusan Pilihan Perdagangan pada Organisasi Dinas Perdagangan, serta Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan pada PPKD diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat