Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, Dana Insentif Daerah
(DID) Tahun Anggaran 2020, mengakomodir pelaksanaan
belanja keperluan mendesak dan untuk kelancaran serta
efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020, serta untuk penyesuaian
rekening belanja maupun nomenklatur rincian objek belanja,
perlu dilakukan penyesuaian anggaran.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2020; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahyang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada Organisasi
Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada Organisasi
Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD Brigjen. H. Hassan Basry, Urusan Wajib
Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Organisasi Dinas
Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Administrasi
Pemerintahan pada Organisasi Sekretariat DPRD, serta Urusan Pemerintah
Fungsi Penunjang Keuangan pada Organisasi Badan Keuangan Daerah dan
PPKD, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dibuat Petunjuk
Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dalam rangka mengoptimalkan pendapatan asli daerah
dengan memperhatikan tarif pajak reklame yang selama ini
belum maksimal, maka Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak
Reklame perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9
Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame, yang memuat: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan; Penertiban Reklame; Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Angsuran dan/atau Penundaan Pembayaran; Bukti Pembayaran; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 ayat 1 dan ayat
4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran
2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional, dan ketentuan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, dipandang
perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun
2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2020 diubah yaitu terkait Penyesuaian atas selisih pagu Dana Desa dilakukan secara proporsional
terhadap nilai Alokasi Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran; Penyaluran dana desa tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20%; Persyaratan Penyaluran Dana Desa dari bupati untuk Tahap II berupa Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran
Dana Desa tahun anggaran sebelumnya;dan Tahap III berupa: Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa
sampai dengan tahap II menunjukkan realisasi penyerapan paling
sedikit sebesar 75% dan capaian keluaran
menunjukkan paling sedikit sebesar 50 % serta Peraturan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima
manfaat BLT-Desa. Penambahan ketentuan tentang penyaluran dana desa tahap II; Prioritas penggunaan Dana Desa dalam rangka menanggulangi dampak
ekonomi atas pandemi COVID-19; dan Jaring Pengaman Sosial di Desa.
Serta perubahan ketentuan tentang sisa Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mengubah Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun Anggaran 2020
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan rasionalisasi anggaran dan
penanganan dampak penularan serta penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 berdasarkan Surat Keputusan Bersama
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang
Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2020, perlu dilakukan penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu ketentuan Pasal 5 menjadi: Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk seluruh SKPD diubah sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pinjaman pada Rumah Sakit Umum Daerah Brigjend H. Hasan Basry
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat, menjamin likuiditas kemampuan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah,serta untuk melaksanakan Pasal 87 ayat
(5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Brigjen H. Hasan Basry.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Rumah
Sakit Umum Daerah Brigjen H. Hasan Basry, yang memuat: Ketentun Umum; Ruang Lingkup; Prinsip Pinjaman; Kebijakan Pinjaman; Sumber Pinjaman; Jens Pinjaman dan Pembayaran; Besaran dan Persyaratan Pinjaman; Pelaksanaan Pinjaman; Evaluasi dan Pelaporan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 19 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Corona Virus Disease
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Corona Virus Disease
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020
tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta
Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan
penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan langkah dan
upaya pencegahan dampak kesehatan, ekonomi dan sosial atas
terjadinya pandemi Covid-19. Dalam rangka menjamin ketahanan ekonomi dan sosial
keluarga terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai
Selatan perlu dilakukan penyediaan dan pemberian bantuan
sosial khususnya kebutuhan pokok bagi keluarga terdampak
Covid-19.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19. Pemerintah Daerah melalui APBD Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan
belanja bantuan sosial untuk penyediaan dan penyaluran bantuan sosial bagi
keluarga terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Penyediaan dan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga terdampak pandemi
covid-19 dialokasikan Rp 200.000,00 per KPM per bulan
melalui transfer rekening langsung ke rekening KPM. Diatur pula mengenai Kriteria dan Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial; Alokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial; Koordinasi dan Tim Pelaksana; Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan serta Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Penetapan jumlah KPM mendapatkan bantuan sosial dilakukan dengan Keputusan Bupati.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka melakukan langkah antisipasi dan
penanganan dampak penularan serta penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), perlu dilakukan
penyesuaian besaran anggaran belanja tidak terduga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun
2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati
Hulu Sungai Selatan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah, yaitu Ketentuan Pasal 5 sehingga menjadi: Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Lampiran II untuk Urusan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan
pada Organisasi Badan Keuangan Daerah (Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat
(5), Pasal 40 ayat (3), Pasal 44 ayat (5) dan Pasal 78 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7
Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun
2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 35 Tahun
2018; Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 70 Tahun
2019.
Peraturan
Bupati ini memuat tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang berisi: Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Mekanisme Pengelolaan Keuangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
36 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pengelolaan Pasar Negara Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan
pasar di wilayah Negara dan sekitarnya, perlu adanya Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Negara.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 41 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 89 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengelolaan Pasar Negara
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merupakan UPTD kelas A.
Susunan Organisasi UPTD terdiri atas:
Kepala;
Sub Bagian Tata Usaha; dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional berupa
pengelolaan pasar di wilayah kerja yang meliputi Kecamatan Daha Utara, Daha
Selatan, dan Daha Barat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD
mempunyai fungsi : penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD;
pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
pelaksanaan pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban pasar
diwilayah kerjanya;
pelaksanaan pelayanan pengaduan pedagang terkait pengelolaan pasar;
pelaksanaan pendataan pedagang dan obyek retribusi di wilayah pasar yang
menjadi kewenangannya;
pelaksanaan penagihan dan penyetoran retribusi pasar termasuk retribusi
lainnya yang ada di lingkungan pasar;
pelaksanaan pengelolaan fasilitas lainnya yang ada dilingkungan pasar;
pelaksanaan penyusunan program, mengoordinasikan, membina,
mengatur, dan mengendalikan standar kompetensi pasar;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur
dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana kegiatan
program UPTD;
monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya.
Kepala UPTD melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan
masing-masing dan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Kandangan Pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis
operasional dan mengoptimalkan pengelolaan dan pelayanan
pasar di wilayah Kandangan dan sekitarnya, perlu dibentuk
Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Kandangan.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 41
Tahun 2019; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 89
Tahun 2016.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merupakan UPTD kelas A. Susunan Organisasi UPTD terdiri atas: Kepala; Sub Bagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional.
UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional
berupa pengelolaan pasar di wilayah kerja yang meliputi Kecamatan
Kandangan, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Simpur, Kecamatan Sungai
Raya, Kecamatan Angkinang, Kecamatan Loksado, Kecamatan Telaga Langsat,
dan Kecamatan Padang Batung.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD
mempunyai fungsi: penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD;
pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD;
pelaksanaan pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban pasar;
pelaksanaan pelayanan pengaduan pedagang terkait pengelolaan pasar;
pelaksanaan pendataan pedagang dan obyek retribusi di wilayah pasar;
pelaksanaan penagihan dan penyetoran retribusi pasar termasuk retribusi
lainnya yang ada di lingkungan pasar;
pelaksanaan pengelolaan fasilitas lainnya yang ada dilingkungan pasar;
pelaksanaan penyusunan program, mengoordinasikan, membina,
mengatur, dan mengendalikan standar kompetensi pasar;
pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur
dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana kegiatan
program UPTD;
monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya.
Kepala UPTD melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan
wilayah kerjanya dan
bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan
dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat