Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame, yang memuat: Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan; Penertiban Reklame; Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Angsuran dan/atau Penundaan Pembayaran; Bukti Pembayaran; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; dan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat