Peraturan Bupati ini mengatur tentang Belanja Bantuan Sosial Bagi Keluarga Terdampak Pandemi Covid-19. Pemerintah Daerah melalui APBD Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan belanja bantuan sosial untuk penyediaan dan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga terdampak pandemi covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Penyediaan dan penyaluran bantuan sosial bagi keluarga terdampak pandemi covid-19 dialokasikan Rp 200.000,00 per KPM per bulan melalui transfer rekening langsung ke rekening KPM. Diatur pula mengenai Kriteria dan Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial; Alokasi Bantuan Sosial; Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial; Koordinasi dan Tim Pelaksana; Monitoring, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan serta Pengaduan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat