Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah. Pelaksanaan Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerahyang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lampiran I untuk Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II untuk Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan pada Organisasi Dinas Pendidikan, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kesehatan pada Organisasi Dinas Kesehatan dan Organisasi RSUD Brigjen. H. Hassan Basry, Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan pada Organisasi Sekretariat DPRD, serta Urusan Pemerintah Fungsi Penunjang Keuangan pada Organisasi Badan Keuangan Daerah dan PPKD, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat