Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Kandangan Pada Dinas Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD Pengelolaan Pasar Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang merupakan UPTD kelas A. Susunan Organisasi UPTD terdiri atas: Kepala; Sub Bagian Tata Usaha; dan Kelompok Jabatan Fungsional. UPTD mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional berupa pengelolaan pasar di wilayah kerja yang meliputi Kecamatan Kandangan, Kecamatan Kalumpang, Kecamatan Simpur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Angkinang, Kecamatan Loksado, Kecamatan Telaga Langsat, dan Kecamatan Padang Batung. Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPTD mempunyai fungsi: penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan UPTD; pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan kegiatan UPTD; pelaksanaan pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban pasar; pelaksanaan pelayanan pengaduan pedagang terkait pengelolaan pasar; pelaksanaan pendataan pedagang dan obyek retribusi di wilayah pasar; pelaksanaan penagihan dan penyetoran retribusi pasar termasuk retribusi lainnya yang ada di lingkungan pasar; pelaksanaan pengelolaan fasilitas lainnya yang ada dilingkungan pasar; pelaksanaan penyusunan program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan standar kompetensi pasar; pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi baik dengan unsur dinas maupun instansi terkait dalam mengaktualisasikan rencana kegiatan program UPTD; monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas pelaksanaan tugas UPTD; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya. Kepala UPTD melaksanakan sistem pengendalian internal di lingkungan wilayah kerjanya dan bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pembiayaan kegiatan UPTD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pasar Kandangan Pada Dinas Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
31 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020
Tanggal Berlaku
31 Maret 2020
Sumber
BD.2020/No.10
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan