PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali
Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golungan Jasa Umum
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan penambahan jenis pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan, serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah yang digolongkan dalam Retribusi Golongan Jasa Umum. Dalam rangka mempedomani dengan ketentuan yang lebih tinggi dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dalam pelaksanaan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi perlu dilakukan perubahan beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. HSS No. 5 Tahun 2010; Perda Kab. HSS No. 11 Tahun 2011.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, dengan Perubahan sebagai berikut:
a. Diantara Pasal 7A diubah;
b. Pasal 27 diubah;
c. Ketentuan Pasal 31;
d. Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV dan Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa pertambahan jumlah penduduk, dan perubahan pola
konsumsi masyarakat berpengaruh terhadap peningkatan
volume, jenis dan karakteristik sampah; bahwa pengelolaan sampah dari hulu ke hilir perlu dilakukan
secara berdaya guna dan berhasil guna, agar memberikan
manfaat secara ekonomi bagi daerah, yang berwawasan
lingkungan; bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyrakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efesien; bahwa berdasarkan pertimbangan sebgaiamana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah
Dasar HukumL Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintanh Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
tahun 2007
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, ASAS DAN TUJUAN, TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, HAK DAN KEWAJIBAN, PERIZINAN, PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH, INSENTIF DAN DISINSENTIF, PEMBIAYAAN DAN KOMPENSASI, KERJA SAMA, PERAN MASYARAKAT, LARANGAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYELESAIAN SENGKETA, KETENTUAN PIDANA, I(ETENTUAI{ PERALIHAI{, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis
pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, pengaturan lebih lanjut
mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa,
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 .Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahup 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Namor 4
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur mengenai Susunan dan Kedudukan, Persyaratan Perangkat Desa, Pemberhentian Perangkat Desa, Kekosongan Jabatan Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Kesejahteraan Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, dan Masa Jabatan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
16 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; Bahwa ketentuan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016;. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan Sistematika:
Ketentuan Umum; Kebijakan Akuntansi; Pelaporan Keuangan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
108 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian
Perusahaan Daerah Air Minum, maka perlu mengatur kembali
kepengurusan dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 ; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004; Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
18/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26
Tahun 2007 ;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, ORGAN PDAM, PEGAWAI, DANA PENSIUN, ASOSIASI, PEMBINAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun
2000 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 2000 Nomor 1 ),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan dengan memperhatikan berbagai masukan dari obek pajak, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan perubahan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan Nomor 9), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 10, 2. Ketentuan Pasal 13, 3. Ketentuan Pasal 16, 4. Ketentuan Pasal 49.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Pendidikan, Kesejahteraan Rakyat dan Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2022/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa perpustakaan merupakan salah satu wahana pelestarian
kekayaan budaya daerah maupun nasional, dan berfungsi
sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak karya
rekam, dan/atau karya digital guna meningkatkan kecerdasan
masyarakat melalui budaya gemar membaca, dan merupakan
pendukung penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan rekreasi; Bahwa dalam rangka menumbuhkan minat dan budaya gemar
membaca, gerakan literasi serta upaya meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dan berdaya saing dalam kehidupan
berbangsa di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan, ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf q
dan huruf w Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan
kebijakan daerah dalam pengaturan, pembinaan, pengembangan
dan pengawasan serta evaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan
perpustakaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
dasar hukumnya: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020.
peraturan daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dengan sistematika: ketentuan umum; Hak, Kewajiban dan Wewenang; Pembentukan, Penyelenggaraan, dan Jenis Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Organisasi Profesi; Pembudayaan Gemar Membaca; Akselerasi Pengembangan Budaya LIterasi di Daerah; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Naskah Kuno; Penghargaan; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2022.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya meningkatkan kinerja, disiplin serta
penerapan asas keadilan, proporsionalitas dan profesionalisme
dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat oleh
Aparatur Sipil Negara di daerah;
Bahwa dalam rangka penataan sistem pemberian tambahan
penghasilan yang sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban
oleh Aparatur Sipil Negara di daerah perlu disusun mekanisme
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian TPP; Beban Kerja; Tempat Bertugas; Kondisi Kerja; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Penilaian TPP; Disiplin Kerja; Produktivitas Kerja; Perhitungan TPP; Pengurangan, Penghapusan, Dan Penundaan TPP: Ketentuan Lain- Lain; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang luas dan keberadaan
penduduk yang tersebar memerlukan jangkauan informasi yang cepat,
akurat dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berpeluang
memanfaatkan bidang penyiaran dalam rangka penyebarluasan informasi
kepada masyarakat ; bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bermaksud mengelola
dan mengembangkan lembaga yang bergerak di bidang penyiaran yang
ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi
daerah melalui pengembangan sarana komunikasi, sehingga dipandang
perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/09/2008; eraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 28 Tahun 2007
Sistematika: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, STATUS LEMBAGA PENYIARAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN USAHA, KELEMBAGAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBIAYAAN, SUMBER DAYA MANUSIA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang diterima dan untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, serta untuk penyesuaian rekening belanja maupun n omenklatur rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian anggaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 2 Tahun 2018; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 64 Tahun 2020; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kab. Hulu Sungai Selatan Nomor 5Tahun 2020; Perda Kab. Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Perbup Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dan Lampiran dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021 diubah yaitu Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.230.888.587.637,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh milyar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus tiga
puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1.035.876.137.637,00 yang terdiri atas:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat; dan
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat direncanakan sebesar Rp960.920.857.637,00, yang terdiri
atas:
a. Dana Perimbangan;
b. Dana Insentif Daerah (DID); dan
c. Dana Desa. Dana Perimbangan direncanakan sebesar Rp789.098.924.637,00, yang terdiri atas:
a. Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH);
b. Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU); c. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik; dan
d. Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Anggaran Dana Transfer Khusus-Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik direncanakan sebesar
Rp75.005.747.637,00. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar
Rp1.426.367.487.679,00 yang terdiri atas:
a. Belanja operasional;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer. Anggaran belanja operasional direncanakan sebesar Rp984.056.024.714,00 yang terdiri atas:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang dan jasa;
c. Belanja bunga;
d. Belanja subsidi; e. Belanja hibah; dan
f. Belanja bantuan sosial. Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp533.630.130.389,00. Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp389.436.024.925,00. Anggaran belanja modal direncanakan sebesar Rp231.396.717.965,00. Pelaksanaan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat