Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Hulu Sungai Selatan Nomor 9), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) Pasal 10, 2. Ketentuan Pasal 13, 3. Ketentuan Pasal 16, 4. Ketentuan Pasal 49.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat