Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2022/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai upaya meningkatkan kinerja, disiplin serta
penerapan asas keadilan, proporsionalitas dan profesionalisme
dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat oleh
Aparatur Sipil Negara di daerah;
Bahwa dalam rangka penataan sistem pemberian tambahan
penghasilan yang sesuai dengan tingkat jabatan yang diemban
oleh Aparatur Sipil Negara di daerah perlu disusun mekanisme
pemberian tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6
Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kriteria Pemberian TPP; Beban Kerja; Tempat Bertugas; Kondisi Kerja; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Penilaian TPP; Disiplin Kerja; Produktivitas Kerja; Perhitungan TPP; Pengurangan, Penghapusan, Dan Penundaan TPP: Ketentuan Lain- Lain; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 20 Halaman
|