Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi Dan Anak Balita
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi
setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung
jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat
dan pemerintah; bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak
Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi
kehidupan keluarga, karena tingkatan derajat kesehatan
keluarga dapat diukur dari angka kematian bayi dan
angka kematian ibu serta gizi buruk; bahwa dalam rangka meningkatkan KIBBLA perlu
dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan
kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu
melalui program-program pembangunan kesehatan yang
dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu,
Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
Materi: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, PELAYANAN KESEHATAN IBU, PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR, , BAYI DAN ANAK BALITA,, SUMBER DAYA KIBBLA, PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN, KETENTUAN SANKSI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan
Organisasi Perangkat Daerah, dinyatakan bahwa
pengkajian dan evaluasi terhadap perubahan organisasi
perangkat daerah dapat dilakukan setelah organisasi
perangkat daerah ditetapkan dan dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah; bahwa perubahan dan penyempurnaan Organisasi
Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menciptakan
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan pembangunan Daerah untuk memantapkan
Otonomi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pembentukan,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Materi pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), diubah: Ketentuan Pasal 2 huruf f , Ketentuan Pasal 4 ayat (6) dan (11), Ketentuan Pasal 5 huruf f dan huruf k, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 11 , Ketentuan Pasal 16 ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Hulu Sungai Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 5), diubah
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis
Penataan Organisasi Perangkat Daerah, dinyatakan
bahwa pengkajian dan evaluasi terhadap perubahan
organisasi perangkat daerah dapat dilakukan setelah
organisasi perangkat daerah ditetapkan dan
dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah ; bahwa perubahan dan penyempurnaan Organisasi
Perangkat Daerah dimaksudkan untuk menciptakan
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah dan pembangunan Daerah untuk
memantapkan Otonomi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
Materi: Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 29 Tahun 2007: Pasal 2 huruf h, i, huruf m dan huruf q diubah dan
ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 4 ayat (1), (8), (9), (11), (13) dan (17) diubah dan
ditambahkan ayat (21) baru, Ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, k, m dan q diubah dan
ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dnas-Dinas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 4), diubah
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf a, b, f,
g, i, dan huruf n Undang – Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Jasa
Usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang penting, guna menunjang pembiayaan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
beberapa Peraturan Daerah yang mengatur Retribusi Daerah
di Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010
Sistematika: KETENTUAN UMUM, JENIS RETRIBUSI, NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN TARIF RETRIBUSI JASA UMUM, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENGAWASAN, PENYIDIKAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kasehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan ( Lembaran Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Tahun 2009 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Atas Penyelenggaraan Kebersihan
dan Pengelolaan Persampahan ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2004 Nomor 12 Seri C Nomor Seri 1); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2005
tentang Retribusi Pelayanan Pasar ( Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2005 Nomor 6 Seri C Nomor Seri 2 ); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor ( Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2001 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 25 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2011
PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Usaha Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, maka daerah dituntut untuk meningkatkan
kemandirian sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut azas otonomi daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan
pemungutan Retribusi Jasa Usaha, dengan menggunakan atau
memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara
optimal dan/atau belum disediakan secara memadai oleh pihak
swasta; bahwa kebijakan retribusi jasa usaha dilaksanakan berdasarkan
prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat dan akutabilitas dengan memperhatikan potensi derah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Jasa Usaha
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 t; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun
2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun
2010
Sistematika: KETENTUAN UMUM, RERTIBUSI JASA USAHA, PENINJAUAN TARIF, WILAYAH PEMUNGUTAN, PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENAGIHAN, KEBERATAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1995 tentang Pengelolaan dan
Retribusi Obyek Wisata Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun
1995 Nomor 3 Seri B Nomor Seri 2).
31
2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 1999 Nomor 16 Seri B Nomor Seri 6);
3. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar
Grosir dan Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8);
4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal
(Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2001
Nomor 30, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 23);
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Retribusi Penjualan
Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2005 Nomor 1 Seri C Nomor Seri 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 57);
6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga Obyek Wisata Air Panas Tanuhi (Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor
94);
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan Tahun 2007 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 95);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 11 Tahun 2011
PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten
Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Golongan Jasa Umum Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali
Terakhir Dengan Peraturan Daerah kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011
Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian dan
meninjau kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan yang berkenaan dengan Retribusi Daerah; bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan
perluasan objek retribusi daerah dan penetapan tarif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Dasar Hukum: Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, RETRIBUSI IZIN GANGGUAN, RETRIBUSI TRAYEK, GOLONGAN RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI, PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KADALUWARSA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI, PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan
ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan Peraturan
Dearah ini
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama ; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2012 yang dijabarkan
dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD
dalam Nota Kesepakatan Nomor 20/MOU/2011 dan Nomor 04/VI/DPRD/2011
serta Nota Kesepakatan Nomor 21/MOU/2011 dan Nomor 05/VI/DPRD/2011 pada
tanggal 22 Juni 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2012
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 diatur dengan Peraturan Bupati
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2011
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g
dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak
Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame,
Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung
Walet ditetapkan sebagai Pajak yang dapat dipungut
oleh Kabupaten; bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, JENIS PAJAK, PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN, PAJAK REKLAME, PAJAK PENERANGAN JALAN, PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN, PAJAK PARKIR, PAJAK SARANG BURUNG WALET, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK, PEMUNGUTAN PAJAK, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN, KEBERATAN DAN BANDING, PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN, KEDALUWARSA PENAGIHAN, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, KETENTUAN KHUSUS, P E N Y I D I K A N, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1998 Nomor 4 Seri A Nomor Seri 2); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 5 Seri A Nomor Seri 3); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 1999 Nomor 6 Seri A Nomor Seri 4); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2002
Nomor 63 Seri B Nomor Seri 3); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2002
tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2002 Nomor 42 Seri B Nomor Seri 2); Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun 3 Nomor 10 Seri B Nomor Seri 1); dan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2003 Nomor 11 Seri B Nomor Seri 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang luas dan keberadaan
penduduk yang tersebar memerlukan jangkauan informasi yang cepat,
akurat dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berpeluang
memanfaatkan bidang penyiaran dalam rangka penyebarluasan informasi
kepada masyarakat ; bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bermaksud mengelola
dan mengembangkan lembaga yang bergerak di bidang penyiaran yang
ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi
daerah melalui pengembangan sarana komunikasi, sehingga dipandang
perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/09/2008; eraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 28 Tahun 2007
Sistematika: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, STATUS LEMBAGA PENYIARAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN USAHA, KELEMBAGAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBIAYAAN, SUMBER DAYA MANUSIA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan
prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang melalui proses politik yang demokratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PRODUK HUKUM DAERAH, ASAS PEMBENTUKAN DAN MATERI MUATAN
PERATURAN DAERAH, PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, PERENCANAAN, PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH, TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH, PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH, PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI PERATURAN DAERAH, LEMBARAN DAERAH DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH, PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH, PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH, PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat