Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 dengan perubahan sebagai berikut: 1. Diantara BAB VI I I dan BAB I X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB I XA; 2. Diantara Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
26 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2016
Tanggal Berlaku
26 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 831 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Selatan No. 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum
    Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan