Peraturan Daerah Ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 dengan perubahan sebagai berikut: 1. Diantara BAB VI I I dan BAB I X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB I XA; 2. Diantara Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat