Materi: Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29 Tahun 2007: Pasal 2 huruf h, i, huruf m dan huruf q diubah dan ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 4 ayat (1), (8), (9), (11), (13) dan (17) diubah dan ditambahkan ayat (21) baru, Ketentuan Pasal 5 huruf a, b, c, d, e, f, h, i, k, m dan q diubah dan ditambahkan huruf u baru, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat