Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2014/26,TLD NO.54, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
Bahwa komunikasi dan informatika merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik atas penyelenggaraan tata kelola kepemerintahan yang baik dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah. Pemanfaatan komunikasi dan informatika perlu dikedepankan dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan daerah sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan komunikasi dan informatika, maka diperlukan pengaturan tentang Penyelenggaraan komunikasi dan informatika. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Intruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO /9/2006; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO /03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
18/PER/M.KOMINFO /03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO /03/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO /6/2010; dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO /10/2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika untuk mewujudkan masyarakat informasi, berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah melalui fasilitasi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 25 Tahun 2014
lembaga lain - organisasi dan tata kerja - pembentukan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2014/25,TLD NO.53, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Lain Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah dibentuk Lembaga-Lembaga Lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan perundang-undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya sebagai bagian dari perangkat daerah Provinsi Maluku. Berdasarkan huruf B angka 1 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan pengelompokan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Lembaga-Lembaga Lain Provinsi Maluku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Lain Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga lain di Pemerintah Provinsi Maluku yang terdiri dari Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Badan Ketahanan Pangan; dan Badan Pengelola Perbatasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01), Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03), Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04), Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 05), Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2013 tentang Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2014/24,TLD NO.52, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja terhadap Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu;
5. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa;
7. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
8. Badan Kepegawaian Daerah;
9. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
11. Inspektorat;
12. Satuan Polisi Pamong Praja;
13. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy;
14. Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah;
15. Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu; dan
16. Rumah Sakit Khusus Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04) dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 06 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
32 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2014/23,TLD NO.51, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan evaluasi terhadap organisasi dan tata kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku. Mempertimbangkan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundang-undangan, serta kebutuhan daerah, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja terhadap sebagian besar Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku
dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang bersifat
wajib maupun pilihan. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, perubahan Peraturan Perundangundangan, serta kebutuhan daerah, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan dinas-dinas pada Pemerintah Provinsi Maluku terkait kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselonisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03) dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas – Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03) dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung
sejak peraturan daerah ini diundangkan.
30 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 22 Tahun 2014
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN - ORGANISASI DAN TATA KERJA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2014/22,TLD NO.50, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DaerahProvinsi Maluku Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu melakukan penataan organisasi perangkat daerah sesuai kebutuhan, perkembangan keadaan dan Peraturan Perundang-undangan. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur staf yang lebih difokuskan pada penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan serta evaluasi kebijakan pemerintah daerah, perlu melakukan perubahan dan/atau penyesuaian tugas dan fungsi Sekretariat Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dicabut dan dibentuk Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat DaerahProvinsi Maluku Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan pada Pemerintah Provinsi Maluku yang meliputi Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan eselonisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.
19 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 21 Tahun 2014
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2014-2019
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2014/21,TLD NO.49, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
bahwa pembangunan Provinsi Maluku, hendaknya didasarkan pada karakteristik lokal dan kebutuhan pembangunan masyarakat kepulauan, serta direncanakan
secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan. Untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pelaksanaan pembangunan Provinsi Maluku yang efektif
dan efesien, diperlukan adanya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku untuk kurun waktu 2014-2019. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 ayat
(3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan
Daerah Provinsi Maluku; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; PP Nomor 106 Tahun 2000; PP Nomor 40 Tahun 2006; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 7 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat Program Pembangunan Provinsi Maluku Tahun 2014-2019. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 disusun berdasarkan prinsip pembangunan yang adil, demokratis, terbuka, partisipatif, dan terintegrasi serta berbasis gugus pulau, laut pulau dan pintu jamak. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 terdiri dari 12 Bab dengan sistematika sebagai berikut :
a. Bab I : Pendahuluan
b. Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah
c. Bab III : Pembangunan Maluku Berbasis Kepulauan
d. Bab IV : Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan
e. Bab V : Analisis Isu-Isu Strategis
f. Bab VI : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
g. Bab VII : Strategi dan Arah Kebijakan
h. BabVIII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah
i. Bab IX : Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan
j. Bab X : Penetapan Indikator Kinerja Daerah
k. Bab XI : Pedoman Transisi & Kaidah Pelaksanaan
l. Bab XII : Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota berpedoman pada RPJMD Provinsi.
Daerah Kabupaten/Kota Pemekaran setelah ditetapkannya peraturan daerah ini rencana pembangunannya berpedoman pada RPJMD Provinsi Maluku.
Kabupaten/Kota yang telah menetapkan RPJMD yang bertentangan dengan
peraturan daerah ini, harus melakukan penyesuaian dengan ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Apabila terjadi perubahan pada RPJM Nasional, maka perlu dilakukan Perubahan dan/atau penyesuaian terhadap RPJMD ini sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan : 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 20 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2014/20,TLD NO.48, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu
ABSTRAK:
bahwa hasil hutan bukan kayu di Maluku selama ini belum dikembangkan pemanfaatannya secara terarah, berkelanjutan dan lestari bagi kesejahteraan rakyat, sehingga diperlukan pengelolaan secara terpadu dan optimal untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan untuk mendukung
pelestarian hutan demi kepentingan pemeliharaan lingkungan global. Terdapat jenis-jenis tanaman dan tumbuhan hutan penghasil produk hasil hutan bukan kayu yang mempunyai keunggulan komparatif dan paling banyak bersinggungan dengan masyarakat sekitar hutan di Maluku, sehingga perlu dikembangkan pengelolaan dan pemanfaatannya secara terarah, berkelanjutan dan lestari. Sesuai ketentuan Pasal 26 dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pengembangan hasil hutan bukan kayu dapat dilakukan pada hutan produksi dan hutan lindung melalui kegiatan pemanfaatan, pemungutan dan budidaya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2012; PP Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008;PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 76 Tahun 2008; Permenhut Nomor P.35/MENHUT-II/2007; Permenhut Nomor P.19/MENHUT-II/2009; Permenhut Nomor P.21/MENHUT-II/2009; Perda Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pengembangan HHBK sebagai salah satu produk hasil hutan yang mampu menggerakan perekonomian masyarakat, daerah dan negara secara serasi dan seimbang. Pengembangan HHBK bertujuan untuk : (a) melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya ekosistem HHBK secara berkelanjutan; (b) memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan daerah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengembangan HHBK agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; (c) mewujudkan kualitas dan kuantitas produksi HHBK; (d) mengembangkan usaha dan pemanfaatan HHBK sehingga HHBK memiliki
nilai ekonomi dan daya saing tinggi; (e) menciptakan kelestarian lingkungan sesuai dengan kondisi fisik, sosial-ekonomi dan budaya masyarakat setempat; (f) menciptakan harmonisasi, sinergitas dan keterpaduan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan para pemangku kepentingan dalam pengembangan HHBK; dan (g) mewujudkan pengelolaan hutan lestari, masyarakat sejahtera. Peraturan ini juga mengatur terntang kewenangan pemerintah daerah mulai dari perencanan dan penetapan wilayah sampai dengan pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan pengembangan HHBK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 11 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 19 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2014/19,TLD NO.47, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maka dalam rangka pemenuhan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin sebagai penerima bantuan hukum yang sedang mengalami masalah hukum. Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ditetapkan 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
12 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 18 Tahun 2014
PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DAERAH PROVINSI MALUKU
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2014/18,TLD NO.46, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 33 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagai upaya pemanfaatan sumber daya mineral dan bahan galian memiliki dampak terhadap lingkungan hidup baik fisik, sosial, budaya maupun kesejahteraan masyarakat, sehingga dalam pengelolaannya perlu memperhatikan dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada di dalamnya. Provinsi Maluku terdiri dari daratan dan perairan banyak mengandung berbagai jenis bahan galian yang merupakan sumberdaya alam, yang dapat digunakan sebagai modal mempercepat pembangunan ekonomi dan mewujudkan kemandirian daerah, maka dalam
pengelolaannya perlu dilakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan untuk mencegah/ mengurangi berbagai dampak negatif yang dapat merugikan daerah dan masyarakat. Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, daerah berwenang mengelola sumber daya alam bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yang tersedia di wilayahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 1 Tahun 1970; UU Nomor 41 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 9 Tahun 2012; PP Nomor 27 Tahun 2012; Perda Nomor 5 Tahun 2008; Perda Nomor 6 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara Daerah Provinsi Maluku yang dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara serta bertujuan agar supaya dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilakukan secara tertib, berdaya guna, berhasil guna, dan berwawasan lingkungan. Ruang lingkup Perda Pertambangan mineral dan batubara meliputi :
a. wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
b. izin usaha pertambangan dan wilayah pertambangan;
c. pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara daerah;
d. hak dan kewajiban masyarakat;
e. pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara;
f. pengelolaan;dan
g. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Semua hak usaha pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara Daerah, dan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Perusahaan Daerah, Koperasi, Perusahaan Swasta, Badan Hukum lainnya, Kelompok Usaha Pertambangan Rakyat atau perseorangan yang diperoleh berdasarkan peraturan yang ada sebelum saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap
dapat dijalankan sampai habis masa berlakunya.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua produk hukum daerah yang mengatur mengenai pertambangan mineral dan batubara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP yang berkaitan dengan
dampak lingkungan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan : 14 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/17,TLD NO.45, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat dalam wilayah Provinsi Maluku yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah propinsi, dimana pelaksanaannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disadari perubahan serta perkembangan kehidupan masyarakat di Maluku tidak saja memberikan pengaruh yang positif akan tetapi telah berdampak pula pada pergeseran tatanan nilai dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketertiban umum yang meliputi ketertiban di jalan bagi pengguna jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum, tertib sungai, saluran, kolam, dan lepas pantai, tertib lingkungan, tertib tempat dan usaha tertentu, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib pejalar, dan tertib kerukunan beragama, guna mewujudkan tata kehidupan masyarakat dalam wilayah Provinsi Maluku yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan : 6 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat