Peraturan daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 yang merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD Provinsi Maluku Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJM Nasional. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah yang memuat Program Pembangunan Provinsi Maluku Tahun 2014-2019. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 disusun berdasarkan prinsip pembangunan yang adil, demokratis, terbuka, partisipatif, dan terintegrasi serta berbasis gugus pulau, laut pulau dan pintu jamak. RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2014-2019 terdiri dari 12 Bab dengan sistematika sebagai berikut : a. Bab I : Pendahuluan b. Bab II : Gambaran Umum Kondisi Daerah c. Bab III : Pembangunan Maluku Berbasis Kepulauan d. Bab IV : Pengelolaan Keuangan Daerah dan Kerangka Pendanaan e. Bab V : Analisis Isu-Isu Strategis f. Bab VI : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran g. Bab VII : Strategi dan Arah Kebijakan h. BabVIII : Kebijakan Umum dan Program Pembangunan Daerah i. Bab IX : Indikasi Rencana Program Prioritas Yang Disertai Kebutuhan Pendanaan j. Bab X : Penetapan Indikator Kinerja Daerah k. Bab XI : Pedoman Transisi & Kaidah Pelaksanaan l. Bab XII : Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat