Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan pada Pemerintah Provinsi Maluku yang meliputi Kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, staf ahli, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian, dan eselonisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat