Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga lain di Pemerintah Provinsi Maluku yang terdiri dari Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Badan Ketahanan Pangan; dan Badan Pengelola Perbatasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat