Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 25 Tahun 2014

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Lain Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga-lembaga lain di Pemerintah Provinsi Maluku yang terdiri dari Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, Badan Ketahanan Pangan; dan Badan Pengelola Perbatasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Lain Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/25,TLD NO.53, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan