Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 4. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 5. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; 6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 7. Badan Pendidikan dan Pelatihan; 8. Badan Kepegawaian Daerah; 9. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 10. Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; 11. Inspektorat; 12. Satuan Polisi Pamong Praja; 13. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy; 14. Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah; 15. Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu; dan 16. Rumah Sakit Khusus Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat