Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 24 Tahun 2014

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, yang terdiri dari : 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 3. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan; 4. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; 5. Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; 6. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; 7. Badan Pendidikan dan Pelatihan; 8. Badan Kepegawaian Daerah; 9. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 10. Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; 11. Inspektorat; 12. Satuan Polisi Pamong Praja; 13. Rumah Sakit Umum Daerah Dr. M. Haulussy; 14. Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah; 15. Rumah Sakit Umum Daerah Tulehu; dan 16. Rumah Sakit Khusus Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Maluku
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
22 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/24,TLD NO.52, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 25 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Maluku
Bidang
Halaman ini telah diakses 795 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan