Peraturan daerah ini mengatur tentang pembentukan dinas-dinas pada Pemerintah Provinsi Maluku terkait kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselonisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat