PERANGKAT DAERAH – ORGANISASI – TATA KERJA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dengan melalui Perubahan. Strukur organisasi Sekretariat Daerah saat ini belum menggunakan pola struktur maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasar 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, maka berdasarkan penilaian dan analisis yang dilakukan, besaran struktur organisasi Sekretariat Daerah dikembangkan menjadi pola struktur maksimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
- Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 2 Tahun Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagai berikut:
1. Kententuan Pasal 2 huruf c diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
3. Paragraf 10 Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
4. Diantara Pasal 40A dan Pasal 41, disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 40B.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
- 12 halaman
|