Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama, dengan ruang lingkup meliputi pengaturan, penataan dan pengendalian penyelenggaaan menara telekomunikasi bersama di Daerah. Ketentuan Pembangunan Menara meliputi: Rencana Induk Menara Telekomunikasi Bersama; Zona Cell Planning Menara Telekomunikasi; Pembangunan Menara dan Penempatan Titik Lokasi; Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Bersama; Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Khusus; Ketentuan Pembangunan Menara di Kawasan Tertentu; Pembangunan dan Pengoperasian Menara Tambahan Penghubung dan Menara Kamuflase. Penggunaan menara telekomunikasi bersama harus dituangkan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani Bidang Telekomunikasi sekurang-kurangnya setahun sekali. Dalam rangka kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan menara telekomunikasi bersama, Bupati membentuk Tim Penataan dan Pengendalian Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT). Setiap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi bersama wajib memiliki: rekomendasi Zona Cell Plan dan ketinggian; izin mendirikan bangunan menara; dan izin gangguan (HO) untuk yang menggunakan catu daya genset. Perda ini mengatur pula mengenai Hak dan Kewajiban; Kolokasi dan Asuransi; Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Pembinaan dan Pengawasan; serta Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat