Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 1 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah yaitu menjadi Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan adalah selama usahanya masih berjalan, dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus; 2. Ketentuan Pasal 17 diubah, yaitu mengenai tidak berlakunya izin gangguan; 3. Ketentuan Pasal 26 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
06 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2016
Tanggal Berlaku
06 Januari 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan