Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan, sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah yaitu menjadi Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan adalah selama usahanya masih berjalan, dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dihapus; 2. Ketentuan Pasal 17 diubah, yaitu mengenai tidak berlakunya izin gangguan; 3. Ketentuan Pasal 26 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat