Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2016

Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberian Perpanjangan IMTA Kepada Pemberi Tenaga Kerja Asing. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Biaya penyelenggaraan Perpanjangan IMTA meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari Perpanjangan IMTA. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar ISD 100 per orang per bulan, yang dibayarkan dengan Rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat pembayaran. Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap buland ari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
20 April 2016
Tanggal Pengundangan
20 April 2016
Tanggal Berlaku
20 April 2016
Sumber
LD.2016/NO.5
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 913 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan